SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi meluncurkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Launching program tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang itu dihadiri Forkopimda, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan sawit, Bank Kalbar, hingga para pekerja perkebunan. Program ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja pra sejahtera yang rentan mengalami risiko kecelakaan kerja.
Dalam sambutannya, Florensius Ronny menjelaskan bahwa program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Kabupaten Sintang. Menurutnya, sebagian dana tersebut memang diperuntukkan bagi program nonfisik yang menyentuh langsung masyarakat.
“Sudah pernah terjadi ada pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja dan semuanya ditanggung oleh BPJS. Karena itu pemerintah hadir supaya masyarakat pekerja sawit bisa lebih terlindungi,” kata Florensius Ronny.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemkab Sintang mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja sawit selama 12 bulan penuh.
“Tahun ini kita alokasikan Rp900 juta untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja sawit. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masih pra sejahtera,” ujarnya.
Meski demikian, Florensius Ronny mengakui jumlah pekerja yang tercover masih sangat kecil dibandingkan jumlah masyarakat yang layak mendapatkan perlindungan serupa. Berdasarkan data pemerintah daerah, masih ada puluhan ribu pekerja rentan di Kabupaten Sintang yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap program tersebut menjadi awal dari perluasan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal dan perkebunan di Kabupaten Sintang. Pemerintah daerah juga mendorong sinergi bersama perusahaan sawit agar lebih banyak pekerja bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan santunan jika mengalami musibah saat bekerja. (PRD)
