SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus mematangkan rencana pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di kawasan Jerora Satu sebagai solusi pengelolaan sampah modern di daerah tersebut. Untuk memperkuat persiapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus memimpin langsung kunjungan kaji terap ke TPA Batulayang Kota Pontianak pada Senin, 25 Mei 2026.
Kunjungan itu difokuskan pada pembelajaran sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah modern dengan cara memadatkan dan menutup sampah menggunakan lapisan tanah setiap hari. Sistem tersebut dinilai lebih efektif dalam mengurangi pencemaran lingkungan dibanding metode open dumping yang selama ini banyak digunakan di berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kartiyus menyampaikan bahwa TPA Jerora Satu nantinya akan menjadi pusat pengelolaan sampah baru setelah TPA lama resmi ditutup. Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan pengoperasian TPA baru berjalan sesuai standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“TP3R juga belum optimal bekerja. Dan kami akan segera membuka TPA di Jerora Satu yang memiliki luas 11 hektar,” kata Kartiyus.
Ia menambahkan, pengalaman Pemerintah Kota Pontianak dalam menerapkan sanitary landfill menjadi referensi penting bagi Kabupaten Sintang. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan pembuangan akhir, tetapi juga menyangkut kedisiplinan masyarakat dan sistem operasional yang teratur.
“Sebelum TPA Jerora Satu mulai beroperasi, kami berharap mendapatkan ilmu cara mengelola sampah yang efektif di TPA Batulayang milik Pemerintah Kota Pontianak,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah menerapkan sistem sanitary landfill dan controlled landfill di TPA Batulayang seluas 4,5 hektare. Sistem tersebut dilakukan untuk menekan pencemaran air lindi, mengendalikan gas metana, serta mengurangi bau sampah yang selama ini dikeluhkan warga.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga menerapkan aturan jam buang sampah mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB guna menjaga efektivitas operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah di kota tersebut. (RED)
