Jumat, 12 Juni 2026
Daerah

Disnakertrans Sintang Sebut Perlindungan Sosial Pekerja Sawit Jadi Bentuk Tanggung Jawab Negara

SINTANG – Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Sintang resmi diluncurkan pada Senin, (25/5/2026) di Pendopo Bupati Sintang. Program tersebut menyasar sekitar 4.500 pekerja yang berada di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Launching program dilakukan oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, serta dihadiri berbagai pihak mulai dari Forkopimda, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Kalbar, perusahaan perkebunan hingga perwakilan tenaga kerja.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.

“Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja dan masyarakat Indonesia,” kata Yustinus dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, para pekerja di sektor perkebunan sawit memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan sosial yang memadai. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua dan kematian.

“Tujuan utama dari jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya agar mereka tetap memiliki perlindungan ekonomi ketika terjadi risiko yang tidak terduga,” jelasnya.

Yustinus juga menegaskan bahwa program tersebut menggunakan dana bagi hasil sawit yang pemanfaatannya telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan dana bagi hasil sawit ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkab Sintang ingin memastikan para pekerja sawit mendapatkan hak perlindungan sosial secara layak,” ungkapnya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan di sektor perkebunan sawit. (PRD)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *