Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Undang-undang ini mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat, serta sanksi bagi pelanggaran.
Sejumlah pihak menilai regulasi ini penting di era digital, namun implementasinya perlu diawasi secara ketat.
Pemerintah menyatakan akan menyiapkan aturan turunan agar undang-undang ini dapat berjalan efektif.