Jumat, 17 Juli 2026
Daerah

Yohanes Rumpak Pimpin Paripurna Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

SINTANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (17/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, para kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Saat membuka rapat, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah. Oleh karena itu, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yohanes Rumpak.

Ia menegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda perlu menjadi prioritas agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan serta dilakukan percepatan pembahasannya di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan penjelasan mengenai Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sintang. Menurutnya, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah pusat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian oleh daerah guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Gregorius.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung dengan baik sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang.

Mengakhiri rapat paripurna, Yohanes Rumpak menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian sidang. (PRD)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *