SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satu upaya yang kini menjadi perhatian adalah percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7 sebagai pengganti sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang.
Langkah percepatan pembangunan sanitary landfill sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan penghentian sistem open dumping di seluruh Indonesia paling lambat Agustus 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 418 Tahun 2025.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pembangunan sistem baru tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dunia usaha melalui program CSR.
“Saya berharap diskusi ini bisa efektif dan bisa dilaksanakan di lapangan. Kita juga sepakat untuk mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di Nenak KM 7. Di Kabupaten Sintang ini ada Perbup Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif. Untuk itu, saya meminta bantuan kerja sama dan kolaborasi aktif kepada semua perusahaan sawit yang berusaha di wilayah Sintang untuk turut serta membantu biaya percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak,” harap Gregorius H. Bala.
Menurutnya, percepatan pembangunan fasilitas tersebut belum masuk dalam alokasi APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara itu, pemerintah daerah harus memenuhi target penghentian open dumping sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak ini tidak ada dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara ada perintah percepatan penutupan sistem open dumping oleh Kementerian Lingkungan Hidup paling lambat Agustus 2026 ini. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” terang Gregorius H. Bala.
Ia juga mengajak perusahaan untuk mengoptimalkan program CSR sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya sangat berharap agar pihak perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral kita bersama dalam penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Sintang serta mewujudkan kolaborasi mitra pembangunan di bidang pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, Pemkab Sintang berharap lahir kesepakatan konkret yang dapat mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah sekaligus mendukung terwujudnya Sintang yang asri, aman, sehat, indah, dan lestari. (PRD)
