SINTANG – Sebuah spanduk berisi pesan kritik yang terpasang di pagar Kantor DPRD Kabupaten Sintang menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, Kamis (11/6/2026).
Spanduk tersebut dipasang menghadap ke arah jalan raya sehingga mudah terlihat oleh publik. Isi pesannya menyoroti harapan agar aspirasi dan persoalan masyarakat mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan.
Keberadaan spanduk itu memunculkan beragam tanggapan dari warga. Selain menjadi perhatian karena lokasinya yang strategis, pesan yang disampaikan juga dinilai mencerminkan adanya harapan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan dan perhatian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut maupun persoalan spesifik yang menjadi latar belakang pemasangannya. Namun demikian, keberadaannya menjadi salah satu bentuk ekspresi yang muncul di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin bagi setiap warga negara.
“Itu hak setiap warga negara. Masyarakat bebas menyampaikan pendapat. Kalau memang bisa, secara gentleman datanglah ke rumah rakyat. Kantor DPRD itu kan rumah rakyat, bebas menyampaikan aspirasi,” ujar Santosa.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya terbuka menerima berbagai masukan, kritik, maupun saran yang disampaikan masyarakat. Namun ia berharap penyampaian aspirasi juga disertai informasi yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Kalau seperti ini tidak jelas siapa, dari mana, siapa masyarakatnya, dan apa permasalahannya. Tentunya susah kita mau menanggapinya,” katanya.
Santosa menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Kita welcome di DPRD. Kita semua wakil rakyat, kita menerima semua kritik, saran, dan aspirasi masyarakat melalui lidah-lidah kita, kita sampaikan,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki persoalan atau aspirasi tertentu untuk menyampaikannya secara langsung kepada DPRD agar dapat dibahas dan diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau memang ada rakyat yang merasa sakit atau tersakiti hatinya, atau dianggap kita tidak peduli, sampaikan kepada kita apa yang harus kita perbuat,” pungkas Santosa.
Keberadaan spanduk tersebut menjadi pengingat bahwa ruang komunikasi antara masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat tetap penting untuk dijaga, sehingga berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan dan dicarikan solusi bersama. (PRD)
