SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Universitas Kapuas (Unka) Sintang kembali memperkuat kerja sama dalam mendukung pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut mencakup pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, sekaligus pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan bersama itu ditandatangani Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Rektor Universitas Kapuas Antonius di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah serta unsur Fakultas Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Sintang.

Bupati Gregorius mengatakan kerja sama dengan Unka bukan merupakan hal baru. Menurutnya, perguruan tinggi yang lahir dan berkembang di Sintang tersebut selama ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Universitas Kapuas merupakan perguruan tinggi lokal yang telah lama berkontribusi bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sintang. Karena itu, sinergi yang sudah terjalin perlu terus diperkuat,” ujar Gregorius.
Ia menjelaskan, salah satu fokus kerja sama adalah mendorong hasil penelitian dan penerapan teknologi dari lingkungan perguruan tinggi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, kerja sama juga memberikan ruang bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang untuk memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hengky Arianto mengatakan kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN.
“Tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan,” jelas Hengky.
Namun, bantuan hukum tersebut memiliki batasan. Pendampingan diperuntukkan bagi perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN. Perkara pribadi, perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan, serta perkara yang melibatkan Pemerintah Daerah dikecualikan dari skema tersebut.
Pelaksanaan bantuan hukum nantinya dilakukan melalui LKBH Universitas Kapuas Sintang. (PRD)
